FALSAFAH FUNDAMENTALISME: TINJAUAN TERHADAP
GRUP DI INDONESIA
DAFTAR ISI
BAB I: MENGENAL FUNDAMENTALISME
·
Pengertian Fundamentalisme
·
Kemunculan
Fundamentalisme pada masa awalnya
·
Kerancuan
istilah Fundamentalisme
·
Fundamentalisme
dalam pandangan cendikiawan muslim
BAB II: FALSAFAH FUNDAMENTALISME
·
Evaluasi terhadap konsep Jihad
·
Fundamentalisme dan Demokrasi
·
Konsep Agama dan Negara
·
Negara Islam berlandaskan Syari’ah
·
Struktur
Pemerintahan Islam pada Masa Rasulullah
BAB III: ORGANISASI ATAU GRUPFUNDAMENTALIS
UTAMA DI INDONESIA
·
Front Pembela Islam – FPI (Islamic Defender Front)
·
Majlis Mujahidin Islam MMI
·
Hizbut Tahrir Indonesia
·
Laskar Jihad
BAB IV” METODOLOGI DAN MODUS OPERANDI
GERAKAN FUNDAMENTALIS INDONESIA
·
Melakukan
Doktrinal
·
Karakteristik Pemahaman Fundamentalis
·
Karakteristik Gerakan Fundamentalisme Di Indonesia
·
Pro dan Kontra Kegiatan Fundamentalisme Indonesia
BAB V: MENILAI DAN MENSIKAPI
FUNDAMENTALISME DI INDONESIA
·
Sikap
Terhadap Kelompok Fundamentalis
·
Conclusion
DAFTAR RUJUKAN
BAB I
MENGENAL FUNDAMENTALISME
A. Pengertian Fundamentalisme
Semua agama dan system
keyakinan yang pernah ada, dipercaya memiliki sisi fundamentalisme.
Fundamentalisme tidak hanya ada dalam agama Islam, tapi juga ada pada Judaisme,
Kristen, Hindu, Sikh dan bahkan Konfusianisme. Secara etimologi,
fundamentalisme “fundamen” berarti dasar, sedangkan menurut terminology,
fundamentalisme merupakan aliran pemikiran yang sempit, cenderung menafsirkan
teks-teks keagamaan secara kaku dan tekstual.
Di
kamus besar bahasa Indonesia menyebutkan kata “fundamental” sebagai kata sifat
yang memberikan pengertian “bersifat dasar (pokok); mendasar”, diambil dari kata “fundament” yang berarti
dasar, asas, alas, fondasi. Dengan demikian fundamentalisme dapat diartikan
dengan paham yang berusaha untuk memperjuangkan atau menerapkan apa yang
dianggap mendasar.[1]
Pada prinsipnya,
terminology fundamentalisme yang dikenal oleh banyak kalangan selama ini
terminologi yang tumbuh di dunia Barat. Bahkan kandungan pengertiannya juga sangat
bernuansa Barat. Dalam kalangan Islam atau terjemahan dalam bahasa Arab istilah
fundamentalisme dikenal dengan kata ushuliyah. Meskipun
demikian, kedua istilah ini memiliki terjemahan yang sangat berbeda. Sebab,
dalam pengertian bahasa Arab, definisi tersebut mengandung arti yang memiliki dasar
Islam yang kuat.
Dalam dataran konsep terminology
ini dalam kalangan Arab dan muslim, begitu pula di kalangan Barat sudah
banyak mengalami pembauran dan percampuran dalam kehidupan serta budaya,
politik, dan pers modern. Di mana sarana komunikasi telah mencampuradukan
istilah–istilah sehingga satu istilah dapat mempunyai pengertian, latar belakang,
muatan terminologis serta isyarat yang bermacam-macam.
Dalam
perkembanganya, persoalan tentang fundamentalisme selalu menimbulkan pro dan
kontra, terlebih ketika istilah ini disandingkan dengan nama Islam. Padahal,
terminology fundamentalisme ini tidak pernah ada dan tersebar di kalangan
umat Islam sepanjang sejarah mereka selama berabad-abad. Oleh sebagian orang,
istilah fundamentalisme Islam menjadi umum dipakai untuk menunjukkan pandangan
sekelompok muslim yang tidak disenangi Barat.
Lantas,
kapan istilah fundamentalisme ini begitu lekat dengan gerakan kolompok islam
tertentu? Menurut M. ‘Abid al-Jabiri, istilah “muslim fundamentalis”
pada awalnya dicetuskan sebagai tanda bagi gerakan Salafiyyah Jamaluddin
Al-Afghana. Istilah ini, dicetuskan karena bahasa Eropa tak punya istilah
padanan yang tepat untuk menerjemahkan istilah Salafiyyah.[2]
Pendapat
senada juga diungkapkan oleh Hassan Hanafi. Professor filsafat Universitas
Cairo. Beliau mengatakan bahwa term “muslim fundamentalis” adalah istilah untuk
menunjuk gerakan kebangkitan Islam, revivalisme Islam, dan gerakan atau kelompok
Islam kontemporer, yang sering digunakan peneliti Barat lalu sering digunakan
oleh banyak pemikir.[3]
Adapun
M. Said al-Asymawi mengatakan bahwa istilah fundamentalis awalnya berarti umat
kristen yang berusaha kembali ke asas ajaran Kristen yang pertama. Term itu
kemudian berkembang. Lalu disematkan pada setiap aliran yang keras dan rigid
dalam menganut dan menjalankan ajaran formal agama, serta ekstrim dan
radikal dalam berpikir dan bertindak. Hingga komunitas Islam yang berkarakter
semacam itu kena imbas disebut fundamentalis, dan istilah fundamentalisme Islam
pun muncul.[4]
Pendapat
lain yang dikemukan oleh Fazlur Rahman, seorang tokoh yang biasa digolongkan
“modernis”, menyebut fundamentalis sebagai “orang-orang yang dangkal dan
superfisial”, anti intelektual” dan pemikirannya “tidak bersumberkan kepada
Al-Quran dan budaya intelektual tradisional Islam”.[5]
Para
tokoh intelektual Indonesiapun memberikan pengertian terhadap terminology
fundamentalisme ini. Salah satunya anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah yang
merupakan dosen Uneversitas Islam Negeri Yogyakarta, Dr. Hamim Ilyas, beliau
berpendapat bahwa fundamentalisme adalah satu tradisi interpretasi
sosio-religius (mazhab) yang menjadikan Islam sebagai agama dan ideologi, sehingga
yang dikembangkan di dalamnya tidak hanya doktrin teologis, tapi juga
doktrin-doktrin ideologis. Doktrin-doktrin itu dikembangkan oleh tokoh-tokoh
pendiri fundamentalisme modern, yakni Hasan al-Banna, Abu A’la al-Maududi,
Sayyid Quthb, Ruhullah Khumaini, Muhammad Baqir al-Shadr, Abd as-Salam
Faraj, Sa’id Hawa dan Juhaiman al-Utaibi.[6]
Diskursus
fundamentalisme ini sudah banyak sekali dikaji dan diteliti oleh para pakar,
apalagi ketika terminology ini disandingkan dengan Islam, fundamentalisme Islam.
Namun demikian, diskursus ini tetap menarik ditinjau dan dikaji secara
lebih mendalam.
Ada
beberapa alas an, kenapa kajian fundamentalisme Islam ini selalu hangat untuk
dibicarakan, diantaranya:
1.
Istilah
fundamentalisme Islam hingga saat ini sering menimbulkan pro dan kontra.
Terlebih, kelompok “muslim fundamentalis” sering juga diidentikkan dengan
“muslim militan”, “muslim radikal”, dan “teroris Islam”.
2.
Duani
barat mengunakan istilah fundamentalisme Islam sebagai tudingan untuk
memojokkan sekelompok muslim yang berjuang melawan hegemoni Barat. Bernard
Lewis dalam bukunya The Crisis of Islam menyatakan, bahwa
fundamentalis Islam adalah jahat dan berbahaya, dan menyebutkan bahwa
fundamentalis adalah anti-Barat.[7]
3.
Banyaknya
terdapat kekeliruan di seputar istilah fundamentalisme Islam itu sendiri,
karakteristik pandangannya, dan pihak-pihak yang menjadi pendukungnya. Sebagai
contoh, Hamim Ilyas menyebut sederat nama tokoh yang ia posisikan sebagai
pendiri fundamentalisme modern, yaitu Hasan al-Banna, Abu A’la al-Maududi,
Sayyid Quthb, Ruhullah Khumaini, Muhammad Baqir al-Shadr, Abd as-Salam
Faraj, Sa’id Hawa dan Juhaiman al-Utaibi.[8] Imam
Chanafie Al-Jauhari menempatkan Muhammad bin Abdul Wahab, Ibnu Taimiyah, dan
Rasyid Ridha ke dalam kelompok tekstual yang menurutnya melahirkan
fundamentalis revivalis.[9]
4.
Istilah
“fundamentalis” begitu mudah menyebar dan bahkan diterima oleh sebagian
kalangan muslim tanpa sikap teliti dan hati-hati. Istilah ini lalu ditudingkan
kepada sekelompok muslim lain sehingga memecah belah persatuan mereka.
Pada
dasaranya, bagi sebagain pemikir Islam, diskursus fundamentalisme Islam menjadi
penting untuk membersihkan Islam dan kaum Muslimin dari tuduhan semena-mena
Barat dan orang-orang yang terpengaruh oleh pola pikir Barat.
Meskipun demikian,
diskursus ini akan tetap hangat, karena bagi sebagian kalangan yang menurut
sebagian kalgangan yang lainnya memberikan ciri-ciri kepada gerakan
fundamentalisme seperti hal berikut ini.[10]
antara lain:
1.
Cenderung melakukan
interpretasi literal terhadap teks-teks suci agama, menolak pemahaman
kontekstual atas teks agama, karena dalam pemahaman kalangan ini, pemahaman
kontekstual hanya akan menodai kesucian agama yang mereka anut.
2.
Menolak pluralisme dan
relativisme, karena pluralisme merupakan distorsi pemahaman terhadap agama.
3.
Memonopoli kebenaran
atas tafsir agama. Dan kalangan fundamentalisme menganggap diri mereka adalah
pihak yang memiliki otoritas penafsiran agama yang paling abash dan paling
benar, sehingga mereka biasanya suka memilih sikap mengkafirkan dan mengklaim
sesat kelompok lain yang tidak sealiran.
4.
Gerakan fundamentalisme
lebih sering memiliki korelasi dengan fanatisme, eklusivisme, intoleran,
radikalisme dan militanisme; dan karena itu juga, kalangan fundamentalisme suka
mengambil bentuk perlawanan pada semua bentuk ancaman yang dipandang
membahayakan eksistensi agama yang mereka anut.
B.
Kemunculan
Fundamentalisme pada masa awalnya
Seperti
keterangan sebelumnya, bahwa fundamentalisme pada mulanya lahir di Barat dengan
latar belakang sejarah dan masalah keagamaan di dunia barat juga.
Fundamentalisme sering diartikan sebagai reaksi terhadap modernisme.
Harun
Nasution menyatakan bahwa modernisme dalam masyarakat Barat mengandung arti pikiran, aliran, gerakan, dan
usaha untuk mengubah paham-paham, adat
istiadat, institusi-institusi lama, dan sebagainya, untuk disesuaikan dengan
suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
modern. Pikiran dan aliran ini segera memasuki lapangan agama. Modernisme dalam
hidup keagamaan di Barat mempunyai tujuan untuk menyesuaikan ajaran-ajaran yang
terdapat dalam agama Katholik dan Protestan dengan ilmu pengetahuan dan filsafat
modern. Aliran ini akhirnya membawa pada timbulnya sekulerisme di masyarakat
Barat[11]
Fundamentalisme dianggap sebagai aliran yang berpegang teguh
pada fundamen agama Kristen melalui penafsiran terhadap kitab suci agama itu
secara rigid dan literalis.
Kamus
Larous Kecil mendefinisikan “fundamentalisme” sebagai sikap mereka yang menolak
menyesuaikan kepercayaan dengan kondisi-kondisi yang baru. Dalam Kamus Larous
Besar “fundamentalisme” adalah sikap stagnan dan beku yang menolak seluruh
perkembangan. Sedangkan Kamus Larous tahun 1987 menyebut “fundamentalis”
sebagai sikap sebagian orang Katolik yang menolak seluruh kemajuan, dan hanya
menisbatkan diri mereka kepada warisan lama. Ilmuwan Perancis, Roger Garaudy,
menyatakan, bahwa “fundamentalisme” adalah antitesa bagi “sekulerisme”. Garaudy
termasuk ilmuwan yang terjebak dalam melakukan generalisasi konsep
“fundamentalisme” Kristen untuk menganalisis fenomena sejenis di masyarakat
Muslim.[12]
Pandangan
lain yang dikemukan oleh Muhammad Imarah, bahwa fundamentalisme di dunia Barat
pada awalnya merupakan gerakan Kristen Protestan Amerika yang berlabuh pada
abad kesembilan belas Masehi, yaitu antara 1880 dan 1890, dari barisan gerakan
yang lebih luas, yaitu “Gerakan Millenium”. Gerakan ini mengimani kembalinya
Almasih as secara fisik dan materi ke dunia untuk yang kedua kalinya, guna
mengatur dunia ini, selama seribu tahun sebelum datangnya hari perhitungan
manusia.
Secara
garis besar, fundamentalisme di barat ini dicirikan
dengan adanya penafsiran Injil dan seluruh teks agama secara literal dan
menolak secara utuh seluruh bentuk penakwilan atas teks-teks manapun, walaupun
teks-teks itu berisikan metafor-metafor rohani dan simbol-simbol sufistik,
serta memusuhi kajian-kajian kritis yang ditulis atas Injil dan Kitab Suci.
Dari penafsiran Injil secara literal ini, orang-orang fundamentalis Protestan
mengatakan akan datangnya Almasih kembali secara fisik untuk mengatur dunia
selama seribu tahun yang berbahagia karena mereka menafsirkan “mimpi Yohana”
(kitab Mimpi 20-1-10) secara literal.
Pada
abat ke-20 fundamentalisme Kristen ini menjadi sebuah sekte yang indipenden, maka
dengan kondisi itu, terkristallah dogma-dogma yang berasal dari penafsiran
literal atas Injil itu melalui seminar-seminarnya, lembaga-lembaganya, serta
melalui tulisan-tulisan para pendetanya yang mengajak untuk memusuhi realita,
menolak perkembangan, dan memerangi masyarakat-masyarakat sekuler yang baik
maupun yang buruk sekaligus.
Sekte
ini pada awalnya mengklaim mendapatkan tuntunan langsung dari Tuhan, cenderung
untuk mengisolasi diri dari kehidupan bermasyarakat, menolak untuk berinteraksi
dengan realitas, memusuhi akal dan pemikiran ilmiah serta hasil-hasil penemuan
ilmiah.
Oleh
karenanya, mereka meninggalkan universitas-universitas dan mendirikan
lembaga-lembaga tersendiri bagi pendidikan anak-anak mereka. Mereka juga
menolak sisi-sisi positif kehidupan sekuler, apalagi sisi negatifnya, seperti
aborsi, pembatasan kelahiran, penyimpangan seksual, dan kampanye-kampanye untuk
membela “hak-hak” orang-orang yang berperilaku seperti itu dari barang-barang
yang memabukkan, merokok, dansa-dansi, hingga sosialisme.
Gerakan
fundamentalisme Kristen pada decade-dekade pertama abad dua puluh, telah
mengadakan beberapa seminar yang menghasilkan beberapa organisasi. Di antaranya
yang paling menonjol di Amerika adalah Organisasi Kitab Suci pada 1902 M yang
telah mempublikasikan dua belas buku dengan judul Fundamentals, sebagai
pembelaan atas penafsiran Injil secara literal, serta menangkal tindakan kritik
dan penakwilan atas kandungan Injil.
Organisasi
yang menonjol lainnya antara lain adalah Yayasan Fundamentalisme Kristen
Internasional yang didirikan pada 1919 M dan Persatuan Fundamentalis Nasional. Itu
semua adalah “fundamentalisme” dalam terminologi Barat dan dalam visi Kristen.[13].
pendapat yang serupa juga bias dilihat dalam Steenbrink, Karel A.
1987. Perkembangan Teologi dalam Dunia Kristen Modern. Yogyakarta:
IAIN Sunan Kalijaga Press. Hal. 87-88.
C.
Kerancuan
istilah Fundamentalisme
Sebelumnya
kita juga sempat menyinggung fundamentalisme dalam Islam. Dimana dalam wacana
pemikiran Islam, istilah fundamentalisme dalam kamus-kamus lama, baik kamus
bahasa maupun kamus istilah, dikenal dengan istilah ushuliyah “fundamentalisme”.
Kita hanya menemukan kata dasar istilah itu, yaitu al-ashlu dengan
makna “dasar sesuatu” dan “kehormatan”. Bentuk pluralnya
adalah ushul (QS Al-Hasyr: 5) (Ash-Shaaffat:
64). Al-ashlu juga bermakna “akar” (QS Ibrahim: 24).
Al-ashlu juga
disebut bagi undang-undang atau kaidah yang berkaitan
dengan furu’ (parsial-parsial) dan masa yang telah lalu. Seperti yang
diungkapkan dalam rediaksional ulama ushul fikih, “Asal segala
sesuatu adalah boleh atau suci.” Dan, “ushul” adalah prinsip-prinsip
yang telah disepakati atau diterima.
Bagi
ulama ushul fikih, kata al-ashlu disebut dengan beberapa
makna. Pertama, “dalil”. Dikatakan bahwa asal masalah ini adalah
Al-Kitab dan Sunnah. Kedua, “kaidah umum”. Dan ketiga, “yang rajah”
atau “yang paling kuat” dan “yang paling utama”. (Lihat kitab Lisanul
Arab, Ibnu Manzhur, Kairo: Darul Ma’arif)
Dalam
peradaban Islam telah terbangun ilmu-ilmu ushuluddin, yaitu ilmu kalam,
tauhid, dan ilmu fikih akbar. Juga ilmu ushul fikih, yaitu ilmu yang
membahas tentang kaidah-kaidah dan kajian-kajian yang dipergunakan untuk
mencapai kesimpulan-kesimpulan hukum-hukum syara’ praktikal dari dalil-dalil
perinciannya. Serta ilmu ushul hadits
atau mushthalah hadits.
Demikianlah
warisan keilmuan Islam dan peradabannya, serta kamus-kamus bahasa Arab yang
tidak mengenal istilah (fundamentalisme) dan pengertian-pengertian yang
dikenal Barat atas istilah ini.
Hingga
dalam pemikiran Islam kontemporer yang sebagian ulamanya menggunakan
istilah ushuliyah dalam kajian-kajian ilmu ushul fikih,
kita dapati ia bermakna, “Kaidah-kaidah pokok-pokok syari’at yang diambil oleh
ulama ushul fikih dari teks-teks yang menetapkan dasar-dasartasyri’iyah ‘legislasi’
umum serta pokok-pokok tasyri’iyah general, seperti:
1.
Tujuan
umum syari’at
2.
Apa
hak Allah dan apa hak mukalaf
3.
Apa
yang menjadi objek ijtihad
4.
Nasakh
hukum, dan
5.
Ta’arudh ‘pertentangan’
an tarjih (pemilihan salah satu probabilitas hukum).” Semua istilah-istilah
itu sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan substansi-substansi istilah
fundamentalisme (ushuliyah) yang dikenal oleh peradaban Barat dan pemikiran
Kristen.[14]
Jadi,
istilah ‘ushuliyah’ dalam bahasa Arab dan dalam wacana pemikiran
Islam, mempunyai pengertian-pengertian lain yang berbeda dengan apa yang
dipahami oleh wacana pemikiran Barat yang saat ini dipergunakan oleh banyak
orang. Perbedaan pemahaman dan substansi dalam mempergunakan istilah yang sama,
merupakan sesuatu yang sering terjadi dalam banyak istilah yang dipergunakan
oleh bangsa Arab dan kaum muslimin, serta secara bersamaan dipergunakan pula
oleh karangan Barat, padahal keduanya mempunyai pengertian yang berbeda dalam
melihat istilah yang sama itu. Hal ini banyak menimbulkan kesalahpahaman dan
kekeliruan dalam kehidupan budaya, politik, dan media massa kontemporer yang
padanya perangkat-perangkat komunikasi mencampuradukkan berbagai istilah yang
banyak, yang sama istilahnya, namun berbeda-beda pengertian, latar belakang dan
pengaruhnya.
Namun,
saat ini semua kajian, wacana, dan diskursus fundamentalisme mau tidak mau selalu
dikaitkan dengan pengertian yang telah tereduksi maknanya dan bahkan sudah
lekat dengan terminology yang dipahami oleh Barat.
Dengan
demikian, istilah “fundamentalisme”
dengan pengertian Barat adalah sesuatu yang asing dari realitas Islam, yang
dijejalkan oleh kekuatan “agresi media massa”. Karena, fundamentalisme di Barat
bermakna ‘orang-orang kaku’, sementara dalam warisan intelektual Islam
menunjukkan kaum yang ahli tajdid (pembaruan), ijtihad, dan
penyimpulan hukum.
Pengertian
inilah yang harus kita kenal dengan fundamentalisme yang mengandung makna
negatif. Dan dalam penjelasan selanjutnya, yang dimaksud “pandangan-pandangan
tafsir fundamentalis” adalah pandangan-pandangan yang dituduhkan oleh
orang-orang yang terpengaruh Barat terhadap apa yang mereka sebut dan posisikan
sebagai “fundamentalisme Islam”.
D.
Fundamentalisme
dalam pandangan cendikiawan muslim
Prof.
Yusril Ihza Mahendra dalam “Modernisme dan Fundamentalisme dalam Politik Islam;
Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia) dan Partai Jamâ’at-i-Islâmî
(Pakistan)”, mengatakan fundamentalisme sebagai ideologi atau aliran
politik yang berdasarkan kepada Al-Quran dan Sunnah Nabi serta bertujuan untuk
membangun suatu tatanan masyarakat Islam, sesuai dengan maksud doktrin yang
termaktub di dalam Al-Quran dan Sunnah itu.[15]
Senada
dengan pandangan Hamim Ilyas yang mengatakan bahwa karakteristik
fundamentalisme adalah skripturalisme, yakni keyakinan harfiah terhadap kitab
suci yang merupakan firman Tuhan yang dianggap tanpa kesalahan. Dengan
keyakinan itu dikembangkan gagasan dasar bahwa suatu agama tertentu dipegang
kokoh dalam bentuk literal dan bulat, tanpa kompromi, pelunakan, reinterpretasi
dan pengurangan.[16]
Sama
halnya dengan pandangan Azyumardi Azra dan Martin E. Marty, Hamim mengatakan
bahwa di antara prinsip fundamentalisme adalah penolakan terhadap hermeneutika.
Kaum fundamentalis menolak sikap kritis terhadap teks. Teks al-Qur’an harus
dipahami secara literal sebagaimana bunyinya, karena nalar dipandang tidak
mampu memberikan interpretasi yang tepat terhadap teks. Meski bagian-bagian
tertentu dari teks kitab suci boleh jadi kelihatan bertentangan satu sama lain,
nalar tidak dibenarkan melakukan semacam ”kompromi” dan menginterpretasikan
ayat-ayat tersebut.[17]
Pendapat
lain dikemukan juga oleh Imam Chanafie Al-Jauhari bahwa kaum fundamentalis atau
revivalis, memiliki pola pemikiran tekstualis. Menurut Al-Jauhari, pola
pemikiran ini selalu berangkat dari bunyi teks dan pemahaman yang dimilikinya,
sebagaimana teks itu mengungkapkan secara lahiriyah. Apa yang dikatakan teks,
atau bagaimana yang tertera pada teks begitulah pemahamannya, dan itu pula yang
dijadikan dasar pijakan (frame of reference) setiap sikap dan perilakunya.
Dan
kaum fundamentalis ini berpandangan bahwa praktek-praktek keberagamaan dan
aplikasi Islam dalam kehidupan keseharian pada berbagai aspek harus sesuai
dengan bunyi teks wahyu baik Al-Quran maupun Al-Hadits. Apapun yang dikatakan
teks, begitu pula yang harus dilaksanakan, tanpa ada pertimbangan-pertimbangan,
baik dari aspek kondisi sosio-kultural, psikologis dan lainnya. Dengan kata
lain, pola pemikiran tekstual merupakan cetak biru (blue print) dari makna teks
secara leterlek an sich.[18]
[1] Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka. Hal: 245
[2] M.‘Abid al-Jabiri. “Dlarurah al-Bahts ‘an
Niqath al-Iltiqa li Muwajahah al-Mashir al-Musytarak” dalam Hassan Hanafi
dan M. ‘Abid Al-Jabiri. 1990. Hiwar al-Masyriq wa al-Maghrib. Beirut:
Muassasah Al-Arabiyyah. hal.32-34
[3] Ibid: hal. 23.
[4] Said al-‘Asymawi. 1987. Al-Islâm al-Siyasi.
Cairo: Sina li Nasyr. hal.129.
[5] Mahendra, Yusril Ihza. 1999. Modernisme
dan Fundamentalisme dalam Politik Islam; Perbandingan Partai Masyumi
(Indonesia) dan Partai Jamâ’at-i-Islâmî (Pakistan). Jakarta: Paramadina. Hal. 7
[6] Ilyas, Hamim. “Akar Fundamentalisme dalam
Perspektif Tafsir Al-Quran”, kata pengantar dalam Pallmayer, Jack Nelson.
2007. Is Religion Killing Us; Membongkar Akar Kekerasan dalam Bibel dan
Qur’an. Yogyakarta: Pustaka Kahfi. Hal. xvii
[7] Husaini, Adian. 2005. Wajah Peradaban
Barat; Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal. Jakarta: Gema
Insani Press. Hal. 219.
[8] Ilyas, Hamim. Op. Cit. Hal. xvii.
[9] Al-Jauhari, Imam Chanafie.
1999. Hermeneutika Islam; Membangun Peradaban Tuhan di Pentas
Global. Yogyakarta: Ittaqa Press. Hal. 9.
[10] William
Montgomery Watt, Fundamnetalime Islam dan Modrnitas, (Jakarta: PT RajaGrafido
Persada, 1997), hlm. 3-4.
[11] Nasution, Harun. 1992. Pembaharuan dalam
Islam; Sejarah Pemikiran dan Gerakan. Jakarta: Bulan Bintang. Hal. 11.
[12] Husaini, Adian. 2000. Yusril Versus
Masyumi; Kritik Terhadap Pemikiran Modernisme Islam Yusril Ihza
Mahendra. Jakarta: Dea Press. Hal. 28-29.
[13] Imarah, Muhammad. 1999. Fundamentalisme
dalam Perspektif Pemikiran Barat dan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Hal. 10-11. .
[14]
Imarah, Muhammad. Op. cit. hal 12-14
[15] Mahendra, Yusril Ihza.Modernisme dan
Fundamentalisme dalam Politik Islam; Perbandingan Partai Masyumi (Indonesia)
dan Partai Jamâ’at-i-Islâmî (Pakistan) ibit hal: 29
[16] Ilyas, Hamim. Op. cit. hal. xviii.
[17] Op.
cit. Hal. xix
[18]
Al-Jauhari, Imam Chanafie. Op. cit. hal. 61-62
Tidak ada komentar:
Posting Komentar